Apa Perbedaan Saham Dan Kripto?
Sekarang ini ada banyak sekali pilihan instrument yang bisa digunakan oleh investor untuk melakukan investasi, mulai dari yang secara konvensional hingga yang secara digital. Dari banyaknya pilihan instrument yang ada, investasi dalam bentuk saham dan asset kripto menjadi pilihan yang cukup banyak diminati oleh investor.
Kedua instrument tersebut termasuk mudah didapatkan karena bisa diakses secara online. Selain itu informasi tentang instrumen tersebut juga mudah didapatkan dan memiliki pertumbuhan nilai yang cukup menjanjikan. Meskipun keduanya sama-sama diminati, ada beberapa perbedaan saham dan kripto yang perlu kamu ketahui sebelum kamu memulai untuk berinvestasi.
Beda Saham Dan Kripto
Sebelum berinvestasi di saham dan kripto ada beberapa poin perbedaan saham dan kripto yang perlu kamu ketahui. Berikut ini adalah perbedaan antara saham dan kripto:
1. Waktu Perdagangan
Hal yang paling mendasar untuk membedakan antara saham dan kripto adalah waktu perdagangannya. Waktu perdagangan untuk saham di bursa efek Indonesia adalah hari senin-jum’at jam 09:00 WIB – 11:30 WIB dan jam 13:30 – 14:50 WIB. Sedangkan waktu perdagangan untuk kripto bisa dilakukan 24 jam setiap hari.
Dengan perbedaan waktu perdagangan tersebut, maka strategi saham dengan kripto juga berbeda. Untuk saham trader sudah tahu jika waktu yang paling ramai untuk transaksi hanya pada jam-jam yang telah ditetapkan tersebut. Sementara untuk kripto harus bisa melihat waktu-waktu yang sedang ramai untuk trading. Hal itu karena lebih bergerak pada saat transaksi naik. Trading untuk kripto yang ramai biasanya saat jam aktifnya Amerika Serikat dan Eropa, jika di Indonesia waktu tersebut adalah dini hari sampai pagi hari.
2. Satuan Transaksi
Pada transaksi saham di Indonesia, minimal transaksi yang dilakukan oleh trader adalah 1 lot atau 100 lembar. Itu artinya jika harga saham Rp. 1.000 per saham maka modal minimal yang dikeluarkan adalah Rp. 100.000 per lot. Lain halnya dengan kripto, harga bitcoin memang mencapai ratusan juta rupiah, tetapi trader dengan modal kecil masih tetap dapat melakukan transaksi jual beli dengan pecahan kecil.
3. Trading platform
Platform yang digunakan untuk perdagangan saham dengan kripto juga berbeda. Untuk saham, trader dapat melakukan transaksi dengan cara menjadi nasabah di sekuritas. Sedangkan untuk kripto, trader dapat melakukan transaksi melalui indonesia crypto exchange seperti, Indodax, Pintu, Tokocrypto, Binance, dan lain sebagainya. Kemudian, untuk penyimpanan crypto, trader atau hodler dapat menyimpannya di aplikasi wallet kripto seperti Metamask atau yang lainnya.
4. Fee Transaksi
Biasanya fee transaksi yang dikenakan oleh saham dalam transaksi jual beli, besarannya sekitar 0,3% per transaksi. Setiap sekuritas akan memiliki besaran angka fee yang berbeda-beda. Sementara fee transaksi kripto ada beragam skema sesuai exchange yang digunakannya. Tetapi, mayoritas exchange memang akan mengenakan biaya transaksi untuk pencairan uang dengan tarif yang berbeda-beda.
5. Volatilitas
Saham memiliki mekanisme pembatasan volatilitas ketika pasar tak terkendali seperti auto rejection atas dan bawah hingga trading halt, yaitu penghentian perdagangan sementra. Itu artinya volatilitas pada saham lebih terjaga jika terjadi kenaikan atau penurunan secara drastis. Lain halnya dengan kripto yang tidak memiliki pengendalian volatilitas. Jadi harga kripto akan bergerak sesuai supply and demand. Itulah mengapa kripto bisa naik tinggi dan bisa turun secara drastis.
6. Koneksi
Transaksi saham dilihat dari sisi koneksi bisa dibatasi dalam satu bursa di satu Negara. Contohnya, seorang trader asing ingin membeli saham di Indonesia maka harus bisa menyesuaikan aturan yang ada di Indonesia, misalnya membuat sebuah akun sekuritas di Indonesia. Sedangkan untuk kripto koneksinya tak terbatas antar Negara. Itu berarti jumlah trader kripto yang dapat melakukan transaksi lebih banyak.
7. Fundamental
Tentang fundamental, untuk saham bisa dilihat dari kinerja keuangannya. Jika kondisi keuangan rugi dan utang banyak itu berarti fundamental kurang bagus. Sedangkan fundamental untuk kripto dapat dilihat dari white paper atau kalau dalam saham semacam prospectus. Whitepaper ini isinya adalah peta jalan pengembangan proyek kripto. Dari peta pengembangan tersebut, trader kripto dan investor kripto dapat melihat seberapa baguskah prospek kripto.
8. Regulator
Saham termasuk dalam instrumen keuangan sehingga berada dibawah regulator OJK. Sedangkan kripto untuk bisa beroperasi di suatu Negara harus mengikuti aturan, di Indonesia kripto dianggap sebagai komoditas bukan alat pembayaran sehingga kripto berada dibawah regulator Bappebti.
Bagaimana? Sekarang sudah mengerti kan apa saja perbedaan saham dengan kripto. Demikian penjelasan yang dapat saya tulis tentang perbedaan saham dan crypto, semoga penjelasan yang telah saya tulis di atas dapat bermanfaat.