Pengertian Hukum, Tujuan dan Macam-macamnya
Dalam setiap sudut kehidupan ini ada banyak hal yang berkaitan dengan hukum. Hukum menjadi suatu sistem yang dirancang oleh manusia agar tingkah laku manusia bisa lebih terkontrol. Hukum menjadi alat yang bisa dipakai untuk mencari dan menegakkan keadilan. Maka dari itulah setiap manusia berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum sehingga hukum menjadi peraturan atau ketentuan secara tertulis maupun tidak untuk mengatur kehidupan dan terdapat sanksi bagi siapa yang melanggar. Penjelasan lebih lanjut mengenai apa itu hukum, silahkan simak pengertian hukum, tujuan dan macam-macam hukum berikut ini.
Pengertian Hukum
Pengertian hukum adalah suatu peraturan yang telah dibuat bisa berupa norma beserta sanksi dengan tujuan untuk mengatur perilaku manusia, menjaga keadilan, ketertiban dan mencegah timbulnya kekacauan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin bahwa dalam masyarakat terdapat kepastian hukum. Maka dari itu, setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum. Hukum juga bisa diartikan sebagai suatu ketetapan/ peraturan/ ketentuan secara tertulis maupun tidak untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat dan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.
Tujuan Hukum
Tujuan dari hukum bersifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan yang bermasyarakat. Keberadaan hukum, membuat setiap perkara dapat terselesaikan melalui proses peradilan melalui perantara hakim atas dasar ketetapan hukum yang telah berlaku. Selain itu, tujuan hukum juga untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak main hakim sendiri. Adapun tujuan hukum secara garis besar yaitu sebagai berikut:
- Untuk mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat.
- Untuk mengatur secara damai pergaulan hidup manusia.
- Menjamin adanya kebahagiaan bagi setiap orang.
- Memberikan petunjuk bagi setiap orang dalam bergaul di lingkungan masyarakat.
- Sebagai sarana penegak untuk pembangunan.
- Sebagai sarana untuk mewujudkan suatu keadilan sosial secara lahir maupun batin.
- Sebagai fungsi yang kritis.
Macam macam Hukum
Terdapat beberapa macam hukum yang dikelompokan menjadi beberapa jenis. Adapun macam-macam hukum yaitu sebagai berikut ini:
- Berdasarkan bentuknya hukum terbagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
- Berdasarkan fungsinya, hukum terbagi menjadi hukum formal dan hukum materil.
- Berdasarkan wilayah berlakunya, hukum terbagi menjadi hukum lokal, hukum nasional dan hukum Internasional.
- Berdasarkan isinya, hukum terbagi menjadi hukum privat, hukum publik dan hukum antar waktu. Hukum privat terbagi menjadi hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan dan hukum waris. Hukum publik terbagi menjadi hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum acara dan hukum pidana.
- Berdasarkan waktunya, hukum terbagi menjadi Ius Constituendum, Ius Constitutum, dan hukum alam (Lex naturalis).
- Berdasarkan pribadi, hukum terbagi menjadi hukum satu golongan, hukum semua golongan dan hukum antar golongan.
- Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa.
- Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi hukum objektif dan hukum subjektif.
Itulah penjelasan tentang pengertian hukum, tujuan dan macam-macamnya yang telah saya rangkum dari situs temukan pengertian. Semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat.